"Dari kejadian yang sempat viral kemarin yaitu terdapatnya dua orang laki-laki di dalam kendaraan yang tidak menggunakan busana, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tim dari Polres Pati, kedua orang pelaku ini positif menggunakan narkoba," terang Kapolres Pati AKBP Jon Wesley dalam jumpa pers di Mapolres Pati, Jumat (28/12/18).
Jon menjelaskan hal ini berdasarkan tes urine yang dilakukan keduanya. Diketahui dua pria tersebut menggunakan sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah melakukan pemeriksan yaitu urine, terhadap kedua orang pelaku. Itu ada dua tempat di RSU Soewondi, dan Labfor kita. Semuanya menyatakan bahwa keduanya ini positif mengkonsumsi sabu-sabu," jelasnya.
Kedua orang pelaku diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar di Sampang, Madura. Keduanya membeli 6 gram sabu seharga Rp 5 juta.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti sisa sabu seberat 0,54 gram dari lokasi kejadian.
Kedua pria yang bernama Marso dan Doni Maryono warga Kabupaten Sampang, Madura ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Keduanya ini kita amankan dan kita tahan di Polres Pati dengan dugaan penyalahgunaan narkoba dan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Simak juga video '2 Pria Kepergok Bugil di Depan Pasar Pati':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini