Bentrokan Awali Eksekusi Lahan Kentingan Baru Solo

Bentrokan Awali Eksekusi Lahan Kentingan Baru Solo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 10:30 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Eksekusi pengosongan lahan di Kentingan Baru, Jebres, Solo, kembali dilakukan, Rabu (19/12/2018). Aparat dengan warga sempat bentrok saat mengawali proses eksekusi lahan milik perorangan tersebut.

Pantauan detikcom, aparat yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian dan TNI mendatangi lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan dimulai dengan pemberitahuan dari kuasa hukum pemilik lahan, Haryo Anindhito Setyo Mukti.

"Hari ini adalah eksekusi kedua. Tidak ada negosiasi lagi. Kalau ada yang mau menggugat silakan dilakukan besok," kata Haryo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat eksekusi dimulai, beberapa orang warga sempat duduk di depan gang menghalangi ekskavator yang akan masuk. Dengan mudah aparat langsung mengamankan mereka.


"Kami sudah puluhan tahun di sini. Kami bukan pencuri, kenapa diusir," kata salah satu warga.

Saat ekskavator mulai mendekat, giliran warga dari dalam kampung langsung menutup gang yang sebelumnya sudah dipagari. Aksi mereka membuat aparat kepolisian dan Satpol PP turun tangan.

Aparat bergegas membuka pagar dan menerobos masuk ke dalam. Sempat terjadi aksi saling dorong, aparat berhasil menguasai situasi.
Bentrokan Awali Eksekusi Lahan Kentingan Baru SoloFoto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Sekelompok orang berkaus hitam bertuliskan 'relawan' turut membantu kuasa hukum pemilik lahan mengeluarkan barang-barang milik warga. Proses selanjutnya, warga sudah tidak memberi perlawanan.

Ekskavator memulai merobohkan bangunan di sisi paling timur di blok 4. Kemudian satu ekskavator lain masuk ke perkampungan ikut merobohkan bangunan lain. Saat ini proses pengosongan lahan masih berlangsung.

"Kami aparat hanya mengamankan proses eksekusi. Kalau ada bentrokan baru kami turun tangan," kata Kapolsek Jebres, Kompol Juliana.
se

Untuk diketahui, kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Setelah melalui proses persidangan hingga mediasi, eksekusi baru dilakukan kali ini. Setelah itu dua alat berat langsung meratakan bangunan yang ada di lokasi.

Untuk diketahui, lahan Kentingan Baru dimiliki oleh enam orang dengan 35 sertifikat. Mereka merupakan ahli waris dari pemilik lahan yang kini menjadi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Saat Pemkot Surakarta membangun TSTJ, pemilik lahan mengklaim telah diberi ganti tanah di Kentingan Baru tersebut. Namun sebelum dibangun, lahan tersebut mulai ditempati warga pada 1998 karena dianggap tanah kosong.

Sementara warga juga mengklaim memiliki bukti bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka. Ratusan warga memilih bertahan meskipun sudah diberi peringatan untuk pindah. Hingga akhirnya pemilik lahan melakukan eksekusi hari ini. (bai/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads