Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman, menjelaskan tindakan asusila mulai dilakukan CN sejak Bulan Februari 2017. Kala itu, CN memerkosa cucunya sendiri ketika korban sedang tertidur lelap.
"Kakek CN memerkosa (cucunya) pada malam hari, dilakukan di samping istrinya (almarhum) yang saat itu dalam keadaan tertidur nyenyak," ujar Rochman dalam konferensi pers di Mapolsek Kotagede, Jumat (14/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa perbuatannya aman, dalam perjalanannya CN semakin berani dan tak segan mengulangi perbuatannya. Bahkan dia pernah mengajak cucunya menonton film porno bersama-sama.
"Perbuatan kakek CN tersebut dilakukan selama satu tahun tanpa diketahui oleh orang tua korban," ungkapnya.
Aksi bejat CN mulai terungkap ketika korban mengeluh sakit di bagian perut tanggal 17 Oktober 2018. Setelahnya korban dibawa ke Puskesmas Kotagede 1, hasilnya diketahui bahwa korban mengalami kekerasan seksual.
"Saat itu psikolog puskesmas membantu melakukan assesment. Dalam assesment tersebut korban mengakui mengalami kekerasan seksual dari kakek CN. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Kotagede," tuturnya.
CN ditangkap anggota Reskrim Polsek Kotagede, Rabu (10/12) malam. Setelah diperiksa polisi, CN mengaku tidak hanya melakukan pencabutan kepada cucunya, tapi juga kepada keponakannya.
"Alasan kakek CN melakukan pencabulan terhadap kedua korban karena nafsu seksnya tinggi, serta dia berorientasi seperti di film porno yang sering dia tonton," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini CN ditahan di Mapolsek Kotagede. Dia diancam pasal berlapis, yakni pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 289 KUHP, dan pasal 290 KUHP.
"Merujuk pasal 82 ayat 2 UU No 35 ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," pungkas dia. (bgs/bgk)