"Baru tadi malam ditetapkan sebagai tersangka, hari ini mulai pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, belum ditahan," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).
Menurut Hadi, penahanan tersangka masih menunggu perkembangan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dilihat apakah kooperatif atau tidak, kalau barang bukti sudah kami amankan semua," jelasnya.
Kedua tersangka masing-masing Agung Suprawoto alias Joko dan Hendi Kiswanta alias Jovanka. Peran keduanya, sama-sama disangka mengeksploitasi orang berbuat cabul dan memperdagangkan orang.
"Perannya mereka mengeksploitasi seseorang dengan cara memperlihatkan persetubuhan di satu ruangan dan dari kegiatan persetubuhan itu mereka memungut biaya, memperoleh keuntungan dari persetubuhan yang mereka tawarkan," papar Hadi.
Saksikan juga video 'Kedatangan Peserta Pesta Seks dan Narkoba Tak Terdeteksi':












































