"Tadi malam ditetapkan sebagai tersangka, AS dan HK. Berdasarkan alat bukti, saksi, dan barang bukti, adanya persesuaian antara saksi satu dan lain, dan beberapa petunjuk lainnya," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).
Peran kedua tersangka, lanjut Hadi sama-sama disangka mengeksploitasi orang untuk berbuat cabul dan memperdagangkan orang di acara pesta seks yang digelar di homestay yang terletak di Condongcatur, Depok, Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perannya mereka mengeksploitasi seseorang dengan cara memperlihatkan persetubuhan di satu ruangan dan dari kegiatan persetubuhan itu mereka memungut biaya, memperoleh keuntungan dari persetubuhan yang mereka tawarkan," jelas Hadi.
Saat ini kedua tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimum.
"Untuk sementara, hasil penyidikan hanya satu peristiwa yang kita sangkakan, yaitu menyelenggarakan tempat dan memperdagangkan orang. Untuk 10 lainnya masih didalami, termasuk perempuan pelaku persetubuhan," paparnya.
Saksikan juga video 'Kedatangan Peserta Pesta Seks dan Narkoba Tak Terdeteksi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini