Sidang seharusnya digelar hari ini, Kamis (13/12/2018). Karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta belum siap, hakim memutuskan menunda lagi hingga 8 Januari 2019.
Sidang awalnya dibuka oleh Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul. Namun JPU Titiek Maryani mengaku belum siap dan memohon penundaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon maaf majelis, tuntutan belum bisa dibacakan karena kami belum siap," kata Titiek.
Hakim Krosbin dengan terpaksa menunda sidang pembacaan tuntutan. Tak hanya sepekan, sidang ditunda sampai tiga pekan.
"Sidang ditunda tahun depan, tanggal 8 Januari 2019," ujar Krosbin.
Sesuai jadwal, sedianya proses persidangan telah usai pada 11 Desember 2018 kemarin dengan agenda pembacaan vonis. Namun JPU dua kali belum siap membacakan tuntutan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Iwan, Joko Haryadi mengaku tetap menghormati hak JPU. Mereka juga berharap tuntutan yang akan dibacakan JPU sesuai dengan keinginan mereka.
"Kita sabar saja, karena secara yuridis memang hak mereka. Mungkin ada sesuatu yang belum lengkap, kami akan bersabar sampai dengan JPU menyampaikan tuntutannya," kata Joko.
"Kami berharap mudah-mudahan nanti apa yang jadi tuntutan sesuai harapan kami di fakta persidangan," pungkasnya. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini