Pembongkaran dilakukan di enam kecamatn di Brebes. Pembongkaran menggunakan alat berat dan dijaga ratusan aparat dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Kabid Irigasi dan Air Baku Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tata Ruang Brebes, Muhamad Taulani ditemui di lokasi pembongkaran menyebutkan, bangunan yang dibongkar ini karena melanggar garis sempadan atau berada di atas tanggul saluran irigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ada 200 Titik Tanggul Kritis di Brebes |
Batas garis sempadan atau tanggul irigasi ini kata dia, harus dibersihkan karena akan digunakan untuk normalisasi saluran. Keberadaan bangunan liar ini akan menghambat proses normalisasi bila tidak dibongkar.
Batas garis sempadan (tanggul irigasi), tambah Taulani, memiliki ukuran berbeda di tiap wilayah irigasi. Jaraknya tergantung kondisi saluran irigasi, yaitu antara 4 sampai 15 meter dari bibir saluran.
Bangunan bangunan liar ini, tersebar di enam kecamatan, yaitu Brebes, Songgom, Jatibarang, Larangan, Bulakamba dan Ketanggungan. Pembersihan bangunan di garis sempadan ini dimulai sejak Senin lalu dan dilakukan secara marathon. Diperkirakan hari ini akan seleai secara keseluruhan.
Ia mengatakan pembongkaran paksa bangunan ini dilakukan setelah melewati beberapa tahapan. Pemilik bangunan sudah tiga kali diberikan peringatan dan tenggat waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tidak dilakukan.
"Sosialisasi sampai peringatan ke tiga sudah dilalui. Harapannya mereka bongkar sendiri supaya bahan material bangunan bisa dipakai lagi. Tapi ini tidak diindahkan," tandasnya.
Saat petugas menggunakan alat berat membongkar dan meratakan bangunan itu, warga yang menempati hanya pasrah. Mereka sibuk mengeluarkan dan mengemasi harta-harta bendanya. (bgs/bgs)











































