Sejumlah warga yang tergabung dalam Perjuangan Petani Korban Tol Kendal (P2KTK) menolak ganti rugi berdasarkan konsinyasi di PN Kendal.
"Kami tolak. Tahu-tahu kok uang kami sudah dititipkan di pengadilan. Setelah dititipkan di pengadilan, eh tahu-tahu kami digusur paksa," ujar Wakil Ketua P2KTK M Hasan Alimi di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (12/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 69 kepala keluarga yang masih pada pendiriannya. Mereka menilai ganti rugi berdasarkan proses konsinyasi merugikan. Sebab, dalam proses ganti rugi tersebut, pemerintah mengacu data harga tahun 2008-2012, bukan harga tanah terbaru.
"Contoh seperti milik saya, itu dari harga yang ditetapkan oleh tim appraisal Rp 408 ribu, ternyata harga pasaran di daerah kami kan Rp 1,1 juta," ungkapnya.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Rahardjo berharap, sebelum Tol Semarang-Batang diresmikan, persoalan ganti rugi lahan lekas diselesaikan pemerintah. "Informasi yang disampaikan ini mau diresmikan," jelas Trisno.
"Untuk itu, ada persoalan-persoalan yang masih menghambat ini untuk dapat segera diselesaikan, agar peresmian itu tidak ternodai dengan persoalan ganti rugi yang belum selesai," pungkas dia. (mbr/mbr)