Wakil Ketua P2KTK, M Hasan Alimi, menjelaskan ada 69 kepala keluarga yang menolak proses konsinyasi yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Alasannya, konsinyasi tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa sepengetahuan warga.
"Kami tolak. Tahu-tahu kok uang kami sudah dititipkan di pengadilan (PN Kendal). Setelah dititipkan di pengadilan, eh tahu-tahu kami digusur paksa," jelas Hasan kepada detikcom di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro No 23, Yogyakarta, Rabu (12/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pembebasan itu, kami yang bertahan ini merasa terzalimi karena di sana.... Contohnya milik saya itu kan ukuran tanah berkurang, ukuran bangunan juga kurang, usaha belum ditata, dan harga (yang ditentukan appraisal) belum layak," jelasnya.
Dalam proses ganti rugi lahan, lanjut Hasan, pemerintah hanya mengacu pada data harga tanah tahun 2008-2012. Padahal proses pembebasan lahan berlangsung tahun 2016, sehingga nilai nominal ganti rugi yang diterima warga terdampak berkurang.
"Contoh seperti milik saya, itu dari harga yang ditetapkan oleh tim appraisal Rp 408 ribu, ternyata harga pasaran di daerah kami kan Rp 1,1 juta," ungkapnya.
Sebenarnya warga terdampak Tol Semarang-Batang telah mengadu ke instansi terkait. Seperti mengadu ke kepada pemerintah desa setempat, pemerintah kabupaten, Ombudsman RI, ke DPR RI, hingga mengadu langsung ke Jokowi di Istana Negara.
M Hasan Alimi (Usman Hadi/detikcom) |
Akan tetapi, berbagai upaya tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya mereka mengadu ke PP Muhammadiyah dengan harapan mendapatkan bantuan hukum dari salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.
"Tidak ada kejelasan dari pemerintah pusat. Makanya kami datang ke PP Muhammadiyah dengan harapan dapat membantu kami memberikan tekanan kepada pihak terkait. Khususnya kepada Bapak Presiden agar segera menuntaskan kasus kami," ucapnya.
"Tuntutan kami, pertama, ukuran disesuaikan dengan ukuran lapangan (sesuai) sertifikat. Karena banyak yang.... Contoh milik Pak Hadi itu kurangnya 400 meter persegi, dia ingin agar disesuaikan dengan sertifikat. Kedua, harga (ganti rugi) yang layak," lanjutnya.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, menjelaskan pihaknya akan berupaya memberikan bantuan hukum kepada P2KTK. Warga, kata Trisno, sebenarnya tidak menolak kehadiran tol. Hanya, mereka meminta ganti rugi yang adil.
"Prinsipnya, petani (P2KTK) menerima pembangunan jalan tol sebagai suatu bagian dari upaya memperlancar transportasi barang, orang, dan lain-lain. Namun ada persoalan yang khusus terjadi di wilayah Kabupaten Kendal," paparnya.
"(Persoalan) kaitannya dengan proses perhitungan ganti rugi yang tidak sesuai dengan data, fakta, yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga masyarakat masih meminta untuk melakukan perhitungan ulang," pungkas dia. (mbr/mbr)











































M Hasan Alimi (Usman Hadi/detikcom)