7.942 Nama di DPT Brebes Dicoret, 3.068 di Antaranya TKI

7.942 Nama di DPT Brebes Dicoret, 3.068 di Antaranya TKI

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 12 Des 2018 16:25 WIB
7.942 Nama di DPT Brebes Dicoret, 3.068 di Antaranya TKI
Petugas PPK memeriksa DPTHP di Brebes. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - KPU Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali mencoret 7.942 nama yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebanyak 3.068 diantaranya merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masih berada di luar negeri.

Pencoretan 7.942 pemilih dalam DPT ini secara otomatis mengurangi jumlah DPT. Dari DPT 1.536.591 kini menyisakan 1.528.649.

Pencoretan ribuan pemilih ini merupakan hasil pemutakhiran yang ditetapkan dalam Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap kedua beberapa hari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diverifikasi, data masukkan dari Kemendagri, Bawaslu dan warga, akhirnya ditemukan 7.942 pemilih yang masuk DPT (dicoret). Dari jumlah itu paling banyak adalah TKI," kata Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/12/2018).

Riza menjelaskan penetapan DPTHP tahap kedua ini didasarkan masukkan dari data Kemendagri, Bawaslu, jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta laporan warga.


Sebelumnya, KPU mendapat data dari Kemendagri bahwa ada 4.189 orang TKI asal Brebes masuk dalam DPT dan sampai saat ini masih berada di luar negeri.

Namun setelah dilakukan verifikasi langsung, ditemukan 3.068 nama yang masih berada di luar negeri. Sedangkan sisanya tetap masuk dalam DPT Brebes.

Meski dicoret, bukan berarti ribuan TKI ini tak memiliki hak pilih. Nama-nama mereka akan pindah data dan masuk DPT Luar Negeri (LN).


"Saat dilakukan cek di rumah masing-masing oleh PPK dan PPS, nama-nama itu masih berada di luar negeri. Jadi dicoret dari DPT Brebes dan masuk DPT luar negeri," terangnya.

Selain TKI, KPU juga mencoret 564 pemilih karena sudah meninggal dunia, dan sisanya yaitu 4.310 karena masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS), data ganda, tidak dikenal, pindah domisili data invalid. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads