Sebab untuk mencoret RH dari DCT, KPU Bantul perlu mengkaji lagi hasil putusan hukum tetap kepada RH. Saat ini kasus tersebut masih berposes secara hukum atau ditangani kepolisian.
"Sepanjang itu (kasus perselingkuhan RH) masih berproses (hukum) ya proses pencalegannya ya tetap berjalan, apalagi selama belum ada putusan yang inkrah," kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (11/12/2018) siang.
"Jadi tetap bisa berjalan sepanjang itu belum ada kepastian dan keputusan hukum ya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bekerja berdasar asas kepastian hukum. Jadi kalau dari kacamata KPU sendiri untuk proses ini sudah di ranah hukum, artinya kita menyerahkan sepenuhnya prosesnya ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Apabila dari proses hukum itu berujung pada keputusan hukum tetap (Inkrah) terhadap RH kata Didik, nantinya KPU akan menjadikan keputusan itu sebagai pertimbangan untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau sudah ada kepastian hukum, nanti akan kita kaji dan lihat di regulasinya, apakah kepastian hukum yang sudah ditetapkan kepada calon ini (RH) berkonsekuensi terhadap pencalonan," ucapnya.
"Jadi sementara ini kita belum bisa menentukan pandangan atau sikap sepanjang belum ada keputusan hukum dan kepastian hukum, karena itu dasar yang kita jadikan acuan. Yang jelas nanti kita kaji dan dilihat putusannya dulu," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini