KPU Bantul Tunggu Putusan Hukum Tetap Soal Caleg Selingkuh

KPU Bantul Tunggu Putusan Hukum Tetap Soal Caleg Selingkuh

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 14:08 WIB
Foto: ilustrasi selingkuh (Andhika-detik)
Bantul - RH (43), caleg dari Partai Berkarya, Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bantul yang digerebek saat berduaan dengan seorang wanita bersuami, KDA (43) hingga saat ini masih tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul belum mencoretnya dan masih menunggu keputusan hukum tetap.

Sebab untuk mencoret RH dari DCT, KPU Bantul perlu mengkaji lagi hasil putusan hukum tetap kepada RH. Saat ini kasus tersebut masih berposes secara hukum atau ditangani kepolisian.

"Sepanjang itu (kasus perselingkuhan RH) masih berproses (hukum) ya proses pencalegannya ya tetap berjalan, apalagi selama belum ada putusan yang inkrah," kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (11/12/2018) siang.

"Jadi tetap bisa berjalan sepanjang itu belum ada kepastian dan keputusan hukum ya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, seorang caleg dianggap proses pencalonannya gugur apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau berhalangan tetap, yakni meninggal dunia. Mengenai upaya pencoretan RH dari DCT, Didik menilai hal itu memerlukan proses panjang karena perlu mengkaji kepastian dan keputusan hukum dari RH.

"Kami bekerja berdasar asas kepastian hukum. Jadi kalau dari kacamata KPU sendiri untuk proses ini sudah di ranah hukum, artinya kita menyerahkan sepenuhnya prosesnya ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Apabila dari proses hukum itu berujung pada keputusan hukum tetap (Inkrah) terhadap RH kata Didik, nantinya KPU akan menjadikan keputusan itu sebagai pertimbangan untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau sudah ada kepastian hukum, nanti akan kita kaji dan lihat di regulasinya, apakah kepastian hukum yang sudah ditetapkan kepada calon ini (RH) berkonsekuensi terhadap pencalonan," ucapnya.

"Jadi sementara ini kita belum bisa menentukan pandangan atau sikap sepanjang belum ada keputusan hukum dan kepastian hukum, karena itu dasar yang kita jadikan acuan. Yang jelas nanti kita kaji dan dilihat putusannya dulu," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads