Angka ini diungkapkan Iwan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (29/11/2018). Uang tersebut digunakan sebagai uang duka, biaya hidup, biaya pendidikan hingga kesehatan keluarga Eko.
"Atas permintaan ahli waris korban, kami memberikan kompensasi kepada korban. Total 1,1 miliar," kata Iwan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi, bicara mengenai sidang tuntutan yang akan digelar Kamis, 6 Desember 2018. Dia berharap Iwan dibebaskan dari segala tuntutan.
"Sebetulnya kalau saya memandang ini hanya sebatas kecelakaan lalu lintas. Dalam hukum modern, seharusnya kalau santunan itu bisa diberikan sebelum persidangan, itu bisa menghentikan," kata Joko.
Pada sidang sebelumnya, guru besar hukum pidana UGM, Prof Dr Eddy O.S Hiariej, menjadi saksi ahli. Dia menjelaskan bahwa hukum modern kini lebih menekankan pada ganti rugi.
Namun ganti rugi tidak serta merta menghapus sanksi pidana bagi pelaku. Besaran ganti rugi hanya dapat meringankan hukuman pelaku.
"Jadi bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis. Semakin besar ganti rugi, semakin kecil tuntutannya," kata Prof Eddy. (bai/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini