Ini Nominal UMK se-Jawa Tengah 2019 yang Diteken Ganjar

Ini Nominal UMK se-Jawa Tengah 2019 yang Diteken Ganjar

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 17:38 WIB
Ganjar Pranowo. Foto: Eko Susanto/detikcom
Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah menandatangani surat keputuan untuk upah minimun kabupaten/kota (UMK). Angka tertinggi asih di Kota Semarang dan terendah Kabupaten Banjarnegara.

Berikut UMK tahun 2019 se-Jawa Tengah yang disetujui melaui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 tahun 2018 tanggal 21 November 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng tahun 2019:

1. Kota Semarang Rp. 2.498.587,53

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Kabupaten Demak Rp. 2.240.000,00

3. Kabupaten Kendal Rp. 2.084.393,48

4. Kabupaten Semarang Rp. 2.055.000,00

5. Kota Salatiga Rp. 1.875.325,24

6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.685.500,00

7. Kabupaten Blora Rp. 1.690.000,00

8. Kabupaten Kudus Rp. 2.044.467,75

9. Kabupaten Jepara Rp. 1.879.031,00

10. Kabupaten Pati Rp. 1.742.000,00

11. Kabupaten Rembang Rp. 1.660.000,00

12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00

13. Kota Surakarta Rp. 1.802.700,00

14. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.783.500,00

15. Kabupaten Sragen Rp. 1.673.500,00

16. Kabupaten Karanganyar Rp. 1.833.000,00

17. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.655.000,00

18. Kabupaten Klaten Rp. 1.795.061,43

19. Kota Magelang Rp. 1.707.000,00

20. Kabupaten Magelang Rp.1.882.000,00

21. Kabupaten Purworejo Rp. 1.700.000,00

22. Kabupaten Temanggung Rp. 1.682.027,10

23. Kabupaten Wonosobo Rp. 1.712.500,00

24. Kabupaten Kebumen Rp. 1.686.000,00

25. Kabupaten Banyumas Rp. 1.750.000,00

26. Kabupaten Cilacap Rp. 1.989.058,08

27. Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.610.000,00

28. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.788.500,00

29. Kabupaten Batang Rp. 1.900.000,00

30. Kabupaten Pekalongan Rp. 1.859.885,05

31. Kota Pekalongan Rp. 1.906.922,47

32. Kabupaten Pemalang Rp. 1.718.000,00

33. Kota Tegal Rp. 1.762.000,00

34. Kabupaten Tegal Rp 1.747.000,00

35. Kabupaten Brebes Rp. 1.665.850,00

Kenaikan upah minimum tahun 2019 tidak sebesar tahun 2018. Untuk diketahui tahun 2018 sebesar 8,71 persen dan tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Ada 11 Kabupaten/Kota yang sepakat sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, kemudian ada 22 Kabupaten/Kota yang naik diatas PP tersebut yaitu antara Rp 232 sampai Rp 33.403,30.

"Dari 35 Kabupaten Kota paling besar kenaikannya adalah Banyumas 10 persen, Pati 9,91 persen," kata Kepala Dinas Tenagakerja Jawa Tengah, Wika Bintang, Kamis (22/11/2018).

Ada juga 2 Kabupaten yang didorong agar disesuaikan KHL karena sebelumnya tidak sesuai KHL. Dua daerah itu adalah Kabupaten Pati yang naik 9,91 persen dan Kabupaten Batang naik 8,58 persen. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads