Hal itu diungkapkan Ganjar di sela diskusi tentang "Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya" di Patra Semarang Hotel and Convention yang dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri.
Ganjar mengatakan, dalam sisi aturan memang SIM baru diberikan pada warga negara berusia minimal 17 tahun. Namun pada kenyataannya banyak pelajar yang membawa kendaraan sendiri untuk ke sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya ada jalan keluar bagi anak anak pengendara motor, pertama yaitu dengan antar jemput orang tua, kemudian disiapkan bus sekolah. Sedangkan untuk SIM pelajar juga perlu kajian psikologis apakah usia dibawah 17 tahun sudah layak mengendarai motor.
"Secara psikologis perlu diuji. Jangan-jangan usia 15 bisa. Mungkin tidak SIM pelajar?" tandasnya.
Dengan SIM pelajar, kata Ganjar, setidaknya pelajar yang memilikinya sudah diedukasi tentang keselamatan lalu lintas sehingga aman untuk berkendara.
Menanggapi usulan itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan hal itu bisa menjadi pembahasan untun dikaji. Tapi memang untuk saat ini sebisa mungkin orangtua mengantarkan anaknya sekolah.
"Bagaimana pentingnya SIM pelajar, tentu akan kita lakukan pengkajian. Karena, memang persyaratan normatif sudah diatur. Tentu ada kebijakan juga kalau memang hasil pengkajian kita itu layak diberikan," kata Refdi. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini