Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricilia Ohei mengungkapkan, para pelaku menggelapkan aset berupa emas dan perak sejak 2017 lalu.
"Kerugiannya kurang lebih Rp 3 miliar. Yakni 485 gram mas dan 536 kilogram perak," ujarnya di Mapolres Banjarnegara, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku membawa pulang potongan-potongan perhiasan itu. Tetapi bertahap sejak 2017 lalu," terangnya.
Adapun uang hasil penggelapan tersebut, sudah digunakan untuk membeli beberapa barang hingga rumah oleh pelaku. Seperti mobil, motor, kamera, memperbaiki rumah, membeli tanah dan beberapa barang elektronik lainnya.
"Keempat pelaku ini dikenakan pasal pencurian dan tindak pidana pencucian uang. Ancamannya hukuman kurungan tujuh tahun penjara," kata Nona. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini