"Polisi bisa saja membuat laporan polisi model A, tapi korban harus datang melapor, melapor dalam arti kita mintai keterangan soal identitasnya, kronologis kejadiannya. Kan polisi belum tahu ini siapa korbannya, kejadiannya seperti apa, maka dibutuhkan kehadiran korban ke kantor polisi," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat dihubungi detikcom, Senin (12/11/2018).
Selain itu, jika laporan terkait dugaan pemerkosaan, polisi juga membutuhkan hasil visum korban dari dokter.
"Nanti dari laporan korban ini, juga bisa diketahui saksi-saksi yang bisa dimintai keterangan siapa saja, pihak terlapor siapa. Jadi meski polisi bisa membuat laporan polisi sendiri, tapi tidak mungkin melanjutkan proses penyidikannya jika tanpa kehadiran korban dan saksi-saksi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yogya atau Maluku sama saja, sama-sama Polri, undang-undang atau KUHAP/KUHP yang dipakai juga sama, tidak ada bedanya," paparnya.
Menurut Yuliyanto, setelah ada laporan dari korban, maka Polda DIY selanjutnya akan berkoordinasi dengan kepolisian Maluku membahas teknis penyidikan. Koordinasi juga untuk mengetahui saksi-saksi terkait kasus ini apakah berada di Yogya atau di Maluku, termasuk keperluan pengumpulan alat bukti.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini