"Kami dari tim advokasi reaksi cepat (TARC) Kota Surakarta, mengadukan Bupati Boyolali, Pak Seno Samodro atas pernyataan pada saat aksi pembelaan kasus tampang Boyolali. Pada saat itu beliau menyampaikan ada kata-kata statement tentang a** yang ditujukan kepada Pak Prabowo," kata Endro Sudarsono, juru bicara TARC usai menyampaikan pengaduan di Mapolres Boyolali, Jumat (9/11/2018).
Pihaknya mengaku keberatan dengan pernyataan Seno Samodro tersebut yang diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 160 KUHP. Pihaknya berharap pengaduan itu dapat diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penguduan dari TARC tersebut diwakili Ir Abi Ibrahim Hasmi sebagai pengadu. Dalam surat pengaduan disebutkan, kata-kata a** yang dilontarkan dan ditujukan oleh terlapor kepada Prabowo Subianto, maka dapat diduga terlapor telah melakukan tindak pidana penghinaan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 160 KUHP.
"Bahwa perbuatan tersebut dapat memicu kebencian, perasaan permusuhan dan penghinaan terhadap bapak Prabowo Subianto di hadapan masyarakat Boyolali," tulis TARC dalam pengaduannya.
Baca juga: Pembelaan Mendagri untuk Bupati Boyolali |
Pengaduan itu diterima Polres Boyolali dengan tanda terima laporan pengaduan nomor B/1302/XI/2018/Res Byl. Dalam pengaduan tersebut, TARC juga menyertakan CD yang berisi video tentang rekaman pidato terlapor.
Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi menjelaskan dalam pengaduannya, TARC memberikan dua materi.
"Pertama, materi aduan terkait apa yang disampaikan seseorang di Boyolali, dalam hal ini yang dilaporkan Bapak Bupati Boyolali, Bapak Seno Samodro. Kedua, satu CD yang berisi video tentang rekaman apa yang disampaikan diadukan oleh yang bersangkutan," jelas Aries.
Menurut dia, materi pengaduan yang disampaikan sama seperti yang dilaporkan di Jakarta yang perkaranya telah dilimpahkan ke Polda Jateng. Pihaknya akan mempelajari isi aduan tersebut dan kemudian membangun kerangka aturan hukum apa terkait dengan pengaduan itu.
"Yang perlu dipahami bahwasanya suatu peristiwa tidak bisa atau tidak boleh dilaporkan berulang-ulang. Namun peristiwanya hanya satu. Apabila ada laporan yang lain, tentunya hal ini akan melengkapi terkait dengan laporan yang sudah ada sebelumnya," imbuhnya.
Sehingga pengaduan ini nantinya akan dikomunikasikan dengan Direskrimum Polda Jateng. Jika materi pengaduannya sama, maka akan diserahkan ke Direskrimum Polda Jateng. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini