Bertempat di rumah orangtua korban yaitu di Dukuh Rejomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah, Bambang Panular menyerahkan santunan tersebut kepada istri korban, Dian Anindita Suryani selaku ahli waris.
"Sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 1964, ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta," kata Bambang, Selasa (16/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Santunan sudah ditransfer tadi pagi ke rekening Ibu Dian melalui Jasa Raharja Babel," pungkasnya.
Sementara itu dari pihak Lion Air, Station Manager Lion Air Grup Semarang, Arie Setiarto mengatakan di rumah duka diserahkan uang kedukaan sebesar Rp 25 juta. Arie juga mengungkapkan duka cita atas nama Lion Air kepada keluarga.
"Untuk uang kedukaan langsung diserahkan ke perwakilan keluarga di rumah duka," kata Arie.
Ia menjelaskan, ada sejumlah santunan yaitu uang tunggu kepada keluarga sebesar Rp 5 juta, uang kedukaan Rp 25 juta, uang pengganti bagasi yang menurut aturan Rp 4 juta dibayarkan Rp 50 juta.
"Serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 tahun 2011 yaitu Rp 1,25 miliar," pungkasnya.
Untuk diketahui, jenazah AKBP Mito berhasil diidentifikasi melalui sidik jari. Almarhum dikenal oleh teman-temannya sebagai sosok yang baik dan terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Pal Biro Sarana dan Prasarana Polda Bangka Belitung.
Sebelum tiba di rumah duka, Jenazah disambut di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang oleh teman-teman lulusan Akpol angkatan 1998. Mereka menyambut dan mengantarkan ke rumah duka. Rencananya jenazah akan dimakamkan hari Rabu besok. (alg/sip)