"Jadi itu (pemakaman pelaku gantung diri dengan tidak dimandikan dan dikafani) melanggar syariat. Karena menurut syariat (Islam), orang yang mati bunuh diri prosesnya juga harus sama, seperti dimandikan, dikafani dan disalatkan," kata Ketua Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gunungkidul, Sadmono Dadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/11/2018).
Dijelaskannya pula, bahwa memandikan, mengkafani dan mensalatkan jenazah merupakan kewajiban setiap umat muslim.
"Kewajiban umat Islam yang masih hidup itu ketika ada jenazah ya dirawat sesuai dengan syariat, seperti dimandikan, dikafani dan disalatkan. Meskipun jenazah yang meninggal itu karena bunuh diri," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai proses pemakaman yang dilakukan warga Kayu Bimo sebagai bentuk sanksi sosial dan mengingatkan warga lain agar tidak gantung diri, Sadmono tetap beranggapan hal tersebut melanggar syariat Islam.
"Syariat tidak boleh dilanggar," ucapnya secara tegas.
Ditanya mengenai tanggapan pihaknya terkait kasus gantung diri di Gunungkidul yang mencapai puluhan orang setiap tahunnya, ia menilai diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak.
"Kalau upaya kami memang lebih ke pendekatan secara keagamaan, tapi problem (gantung diri) itu kan komplek. Bukan hanya soal iman dan agama saja, tapi berkaitan dengan masalah ekonomi dan kesehatan," ujarnya.
"Sehingga seluruh stakeholder harusnya duduk dan bersama-sama membahas hal tersebut (menekan angka gantung diri di Gunungkidul)," ujarnya lagi. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini