Sebagaimana diketahui dugaan politik uang tersebut dilakukan dua caleg Partai Golkar Siti Ambar Fatonah dan Sarwono. Untuk Ambar saat ini maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Jateng dan Sarwono untuk DPRD Kabupaten Semarang.
Kajari Kabupaten Semarang, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 523 ayat 1 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto pasal 55 ayat 1 ke-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, karena ancaman hukuman dari pasal 521 dan pasal 523 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu pidana bencana setinggi-tingginya 2 tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut," ujar dia.
Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan di kejaksaan, kata Raharjo, kejaksaan punya waktu paling lambat 5 hari untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Ungaran.
"Paling lambat 5 hari setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Ungaran untuk dilakukan proses persidangan selama 7 hari kerja perkara tersebut sudah putus," tegasnya.
Raharjo menjelaskan, sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 hukum acara berbeda terutama soal jangka waktu penyelesaian berkas perkaranya. "Saat ini jaksa penuntut umum sedang melakukan penyusunan surat dakwaan. Ya paling lambat Senin (5/11), kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Ungaran," tegasnya.
Kasus ini berawal saat kedua tersangka menghadiri pergelaran wayang kulit dalam acara sedekah Dusun Kalikembar, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Minggu (23/9) lalu.
Saat adegan dagelan, keduanya naik panggung menyampaikan orasi politik yang dinilai mengandung unsur kampanye. Selain berorasi, keduanya memberikan dua amplop berisi uang kepada panitia dengan dalih untuk sumbangan membeli air meniral. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini