Cipto Waluyo disangka menerima uang suap Rp 50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
Wakil Ketua DPRD Kebumen, Agung Prabowo, menjamin bahwa tugas kedewanan tetap berjalan dengan lancar. Secara regulasi, jika tugas ketua DPRD terganggu maka akan digantikan oleh wakil DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan masih diperkenankan berkantor dan masih mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pimpinan dewan. Jika memang nanti harus ada pergantian pimpinan maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh dewan. "Setelah ditetapkan menjadi terdakwa baru hak dan kewajibanya di cabut," lanjut Agung.
Perkara yang membelit Cipto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang DPRD dan satu PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.
Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, dan swasta serta menetapkan 1 korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Cipto Waluyo yang juga politikus PDIP itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mbr/mbr)