Aksi itu dilakukan para sopir truk, pengusaha dan pekerja tambang pasir. Mereka mempertanyakan rencana pamasangan portal di Desa Mantrianom, Kecamatan Bawang. Sebab akan menghambat operasional pengangkutan bahan tambang.
Perwakilan aksi, Setyawan Budhiarto mengaku keberatan dengan adanya wacana pemasangan portal di Desa Mantrianom. Sebab jalan tersebut merupakan akses utama untuk pengangkutan material tambang pasir putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pihaknya siap jika pemerintah akan memasang jembatan penimbangan. Sebab, truk yang mengakut tambang pasir putih sekitar 25-30 ton.
"Dengan berat 25 ton sampai 30 ton tidak begitu berdampak pada kerusakan jalan. Masih bisa terukur," jelasnya.
Ia menegaskan jika permintaan soal pembatas pemasangan portal tidak digubris, pihaknya akan mengerahkan masa lebih banyak lagi pada hari Kamis (1/11) mendatang. Sebab, wacana tersebut merugikan banyak pihak.
"Kami penambang mempunyai IUP OP dan itu dilindungi undang-undang minerba ayat 162," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarnegara Tursiman mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan buputi Banjarnegara terlebih dahulu. Nantinya, akan dilakukan koordinasi dengan melibatkan semua pihak.
"Dengan adanya masukan dari masyarakat kami akan laporkan dulu ke bupati. Sebenarnya, rencana portal ini kan untuk pemeliharaan jalan. Tetapi nanti tetap akan kita musyawarahkan lagi dengan melibatkan semua pihak termasuk dari pemilik usaha tambang pasir putih," ujarnya. (bgs/bgs)











































