Petisi diantaranya berisi bahwa banyak tuduhan terhadap Keramba Jaring Apung sebagai sumber kerusakan lingkungan perairan. Padahal banyak industri, peternakan, rumah tangga yang limbahnya masuk di danau dan waduk.
Beberapa pemerintah daerah bahkan telah mengeluarkan larangan beroperasi, jumlah KJA dipangkas, dan dihilangkan total. Pemerintah pusat dinilai tidak memiliki kebijakan jelas terhadap KJA.
Baca juga: Tes CPNS di Graha Bhakti Yogya Ditunda |
Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk meninjau ulang peraturan pembatasan dan penghapusan KJA dan melakukan dialog dengan pembudidaya KJA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dukungan pemerintah tidak perlu dalan bentuk dana. Tetapi dengan membuat regulasi yang menyejukan dan kondusif bagi para pembudidaya ikan keramba jaring apung ini.
"Sehingga kita itu kerja enak, tidak ketakutan dan tidak ada tekanan," katanya.
Tuduhan bahwa para pembudidaya ikan ini sebagai biang pencemaran lingkungan perairan danau dan waduk adalah tidak benar. Dari penelitian-penelitian telah dibuktikan bahwa pencemaran seperti di Danau Toba dan Waduk Cirata dari keramba adalah hanya 10 %. Sementara 90 % adalah pabrik, rumah tangga, peternakan.
Pada kesempatan yang sama, pembudidaya ikan KJA di Waduk Cirata, Endang Ridwan mengatakan masyarakat yang dulu lahannya digenangi untuk waduk masih banyak yang mengandalkan budidaya ikan KJA sebagai sumber penghidupan. Dulu awalnya mereka kesulitan untuk mencari sumber penghidupan baru karena tempat mereka sebelumnya telah tergenangi air untuk waduk. Tetapi sekarang mereka dihadapkan pada persoalan yang merugikan mereka karena dituduk sebagai penyebab pencemaran lingkungan perairan.
"Kami dihadapkan dengan lingkungan yang sudah tercemar di hulu. Begitu juga tumbuh pesat jumlah KJA yang tak terkendali, ancaman bagi yang pertama disitu," katanya.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini