"Kami menindaklanjuti maraknya kendaraan umum seperti angkutan umum yang terdapat atau dibranding dengan gambar caleg," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di kantornya di Jalan Gor Mlati Kudus, Jumat (26/10/2018).
Minan melanjutkan, gambar caleg hanya boleh ada di kendaraan pribadi, bukan di kendaraan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kegiatan itu dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Polres Kudus, perwakilan partai politik, pengusaha angkutan kabupaten umum, dan LSM.
Ketua KPU Kudus Naly Syarifah menambahkan, sesuai aturan pasal 51 Ayat 2 Huruf D Peraturan KPU no.23/2018/ tentang pemasangan alat peraga diatur hanya boleh dipasang di kendaraan pribadi atau pengurus parpol.
Salah satu mobil angkutan umum yang ditempeli foto caleg di Kudus. Foto: Akrom Hazami/detikcom |
"Kendaraan umum, seperti angkutan tidak diperbolehkan untuk memasang atribut parpol. Apalagi memasang gambar caleg," kata Nally.
"Artinya melanggar, ketika itu dilarang berarti Bawaslu berkoordinas dengan intansi terakit untuk melakukan penertiban," tandasnya.
Seperti pantauan di Jalan Niti Semito, Desa Ploso, Kecamatan Jati, kaca sejumlah mobil angkutan kota berbagai jurusan dihiasi wajah-wajah caleg. (sip/sip)












































Salah satu mobil angkutan umum yang ditempeli foto caleg di Kudus. Foto: Akrom Hazami/detikcom