"Kampus tidak boleh untuk kampanye, tidak boleh untuk kampanye politik," tegas Nasir usai membuka pameran inovasi berbasis teknologi Inovator Inovasi Indonesia Expo (IBE) 2018, di Jogja City Mall, Kamis (25/10/2018).
"Siapapun calon presiden, calon wakil presiden tidak boleh (kampanye) di kampus. Partai politik juga tidak boleh (kampanye) di kampus," lanjut Nasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU silakan (menggelar debat di kampus), itu urusannya. Kalau (debat capres digelar di kampus) KPU biar koordinasi dengan kami," ujarnya.
Sementara pihak kampus, kata Nasir, secara aturan tidak diperbolehkan menyelenggarakan debat capres-cawapres. Sebab, kampus harus steril dari kegiatan kampanye politik.
"Untuk arahan (kepada perguruan tinggi) ikuti peraturan yang ada. Kalau kami (Kemenristekdikti) undang-undang yang ada kami ikuti itu," pungkas Nasir. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini