Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Bui, Wabup Jamin Pemerintahan Aman

Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Bui, Wabup Jamin Pemerintahan Aman

Rinto Heksantoro - detikNews
Rabu, 24 Okt 2018 08:51 WIB
Wabup Kebumen, Yazid Mahfudz. Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Kebumen - Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad telah divonis 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya terkait kasus suap. Terkait kondisi tersebut, Wakil Bupati Yazid Mahfudz menjamin roda pemerintahan di Kebumen tetap berjalan lancar.

"Setelah bupati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanggal 19 Februari 2018 sampai divonis Senin yang lalu alhamdulillah Pemda berjalan dengan baik tidak ada kendala. Namun hal yang strategis memang harus dapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri terkait rotasi jabatan," ucap Yazid yang akrab dipanggil Gus Yazid itu ketika dihubungi detikcom, Rabu (24/10/2018) pagi.

Sesuai dengan aturan, untuk mengisi kekosongan kursi bupati tersebut, nantinya Gus Yazid akan dilantik menjadi bupati definitif menggantikan Yahya Fuad. Terkait hal tersebut, Yazid pun mengaku telah siap mengemban tugas menjadi orang nomor satu di Kebumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya selalu siap laksanakan undang-undang," tegasnya.


Jika nanti semua proses pergantian jabatan bupati sudah berjalan dengan baik, Yazid berharap agar ke depannya tidak terjadi lagi kasus serupa. Kasus yang telah membelit teman seperjuangannya itu akan menjadi pelajaran yang sangat berarti.

"Ke depan tentu harus lebih baik, terkait masalah yang membelit bupati, Sekda dan lain-lain itu kami ambil pelajaran, manfaat dan hikmahnya sehingga ke depan jangan sampai terjadi lagi terkait hal serupa (korupsi) dan KKN di Kebumen," pungkasnya.


Yahya Fuad divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (22/10) lalu karena telah terbukti menerima suap dengan total mencapai Rp 12,03 miliar yang berasal dari fee sejumlah proyek. Dia didakwa melanggar pasal 12 a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Yahya juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta dan mendapatkan pidana tambahan berupa dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dalam kurun waktu 3 tahun terhitung setelah masa hukuman selesai. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads