"Diproses pengadilan agar segera selesai, diadili kalau terbukti bersalah biar yang memutus pengadilan, kalau tak terbukti juga yang memutus pengadilan. Saya kira itu lebih fair untuk semuanya," kata Sukamta ditemui wartawan di sela acara Literasi Media bersama Komisi Penyiaran Indonesia di Hotel Grand Mercure, Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, Selasa (23/10/2018).
Sukamta menegaskan kalimat tauhid merupakan kalimat suci bagi umat Islam dan tidak boleh dinodai. Anggota Komisi I DPR itu berharap semua pihak menghormati simbol-simbol agama tersebut.
Sukamto pun menyinggung adanya kabar yang beredar bahwa motif pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid itu karena identik dengan bendera ormas HTI yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun ketidaksetujuan atau pertentangan kita kepada satu kelompok terhadap kelompok lain, tapi harapan kita simbol-simbol agama itu jangan sampai dinodai," sambungnya.
Sukamta menilai langkah hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku adalah jalan keluar terbaik mengatasi persoalan ini.
"Maksud saya harus segera diselesaikan oleh aparat negara, aparat hukum, agar tidak merembet ke mana-mana karena ini persoalan sangat sensitif. Kalau ada pihak-pihak yang mendramatisir sedikit saja bisa menjadi masalah besar tak terkendali," imbuhnya.
"Karena kan memang itu persoalan sangat sensitif, maka harapan kita janganlah masuk ke simbol-simbol yang sangat sakral itu," pungkasnya.
Simak Juga 'MUI Sesalkan Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid di Garut':
(bgs/bgs)