"Sudah, K, pemilik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Hendra Suhartiyono kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Hendra menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara di lokasi pabrik PT Mahkota Citra Lestari milik Karman dilengkapi dengan keterangan para saksi.
"Ya dari keterangan saksi dan petunjuk yang ada," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan menguatkan alat-alat bukti lain, seperti hasil lab, memanggil saksi-saksi lain juga," pungkasnya. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini