Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran PDAM Solo

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran PDAM Solo

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 20:59 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pencemaran air PDAM Surakarta. Pemilik pabrik pewarna tekstil menjadi satu-satunya tersangka untuk saat ini.

"Sudah, K, pemilik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Hendra Suhartiyono kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Hendra menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara di lokasi pabrik PT Mahkota Citra Lestari milik Karman dilengkapi dengan keterangan para saksi.

"Ya dari keterangan saksi dan petunjuk yang ada," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih mendalami kasus tersebut termasuk dugaan kesengajaan. Alat bukti dan keterangan saksi masih dibutuhkan termasuk hasil laboratorium untuk mengetahui kandungan air yang tercemar cat.

"Akan menguatkan alat-alat bukti lain, seperti hasil lab, memanggil saksi-saksi lain juga," pungkasnya. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads