"Mereka berdua kami amankan sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman TMY (Tommy), di wilayah Sewon yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, kepada wartawan di Mapolresta, Senin (22/10/2018).
Armaini menjelaskan, kedua tersangka diketahui merupakan seniman lukis. Di hadapan polisi, keduanya mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Sejumlah barang bukti mulai dari pohon, daun, dan biji ganja juga diamankan polisi dari kediaman Tommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kedua tersangka di hadapan polisi mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial E dan M. Kini E dan M keberadaannya masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
"Dua nama ini (E dan M) sedang kita selidiki. Intinya sedang kita cari untuk membuktikan apakah benar barang ini, dua orang itu yang jual kepada mereka ini," lanjutnya.
Sementara tanaman ganja yang ditemukan di kediaman Tommy, lanjut Armaini, merupakan ganja yang sengaja ditanam oleh Tommy. Ganja tersebut ditanam dari biji ganja yang dibeli Tommy sejak tiga bulan lalu dari tangan E dan M.
"Ganja kering ini apabila kita pilah-pilah ini pasti terdiri dari daun, ranting dan biji. Oleh tersangka biji ini kemudian ditanam sendiri di dalam pot-pot. Pot ini ditanam di sekitar areal rumah yang bersangkutan, di kamar," jelasnya.
![]() |
Atas perbuatannya itu, kini Tommy dan KNK diamankan di Mapolresta Yogyakarta. Mereka dikenakan pasal 111 ayat 2 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar," pungkas Armaini. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini