"Mungkin harus dipisahkan, Bupati ini jabatan resmi dalam struktur pemerintahan negara. Karena itu gerakan (2019) ganti Presiden dan sebagainya bukan ranah bupati. Kalau sebagai Ketua DPC (Partai Gerindra) baru bisa bilang (gerakan) ganti presiden," kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bantul, Darwin Putu Artha saat dihubungi wartawan, Minggu (21/10/2018).
Darwin menegakan Suharsono memiliki dua jabatan baik di pemerintahan dan partai politik. Dua hal itu adalah jabatan Bupati Bantul dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai kewajiban kader Partai Gerindra untuk mendukung Capres dan Cawapres yang diusung dalam Pilpres 2018, Darwin menilainya wajib. Namun, mengenai keikutsertaan kader yang menjabat sebagai Kepala Daerah ikut serta dalam kampanye, diakui pihaknya tidak mewajibkannya.
"Kewajiban mendukung Capres-Cawapres itu ya wajib, tapi Partai Gerindra tidak mewajibkan Bupati dan Gubernur terlibat dalam kampanye. Mereka harus fokus mengurusi masyarakat di wilayahnya masing-masing, jadi mereka jangan ngurusin kampanye (Pilpres)," ucapnya.
Selain itu, diungkapkan oleh Darwin apabila Bupati Bantul tidak masuk dalam tim kampanye pemenangan Pilpres 2019. Menurutnya, tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 di Kabupaten Bantul terdiri dari Ketua tim dari Partai Gerindra, sekretaris dari Partai Amanat Nasional dan bendahara dari Partai Keadilan Sejahtera.
"Tidak masuk dalam tim itu (Bupati Bantul), karena memang DPP mengehendaki bupati dan gubernur kita untuk fokus memikirkan rakyat. Jangan fokus pada tim pemenangan karena sudah ada yang mengatur dan bekerja (untuk tim kampanye pilpres)," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini