"Modus para tersangka, berpura pura sewa mobil dan mobil digadaikan ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri," kata Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/10/2018).
Janudin yang merupakan caleg salah satu parpol untuk Dapil 6 yakni Kecamatan Bulakamba dan Wanasari ini beraksi bersama rekannya, Harli Joko Triono. Keduanya memperdaya korbannya yakni Suranto (33).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena mobil miliknya tidak kembali, Suranto melapor ke Polres Tegal. Laporan korban ini dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/23/x/2018/Jateng/Res.Tgl/Sek.Trb tertanggal 12 Oktober 2018.
"Tersangka juga mengaku kepada orang lain bahwa mobil tersebut adalah miliknya," kata Dwi Agus.
Atas laporan korban, petugas Polres Tegal bergerak dan berhasil menangkap para tersangka. Janudin ditangkap di sebuah warung kopi dekat kediamannya di Desa Banjaratma, Bulakamba, Kabupaten Brebes. Sementara Harli Joko ditangkap saat akan pulang dari Bogor ke Tegal.
Oleh perbuatan tersangka, korban mengaku telah mengalami kerugian Rp 160 juta. Mobil Toyota Avanza G 9182 RP warna putih 2015 bersama STNK dan kunci kontak diamankan oleh polisi sebagai barang bukti. Sedangkan kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Tegal. (sip/sip)











































