Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di Brebes Kembalikan Rp 500 Juta

Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di Brebes Kembalikan Rp 500 Juta

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 19:04 WIB
Kajari Brebes, Transiswara Adhi mengikuti proses penghitungan uang kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS yang dikembalikan oleh tersangka. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kerabat Kita Bumiayu, Brebes mengembalikan Rp 594.300.700 kepada negara. Pengembalian uang ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Transisawra Adhi.

"Hari ini pihak sekolah diwakili Suhirman mengembalikan uang sebagian kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan bantuan BOS," ungkap Kajari Brebes, Transiswara Adhi, Selasa (16/10/2018).

Pengembalian uang ini dilakukan Kepala SMK Kerabat Kita Bumiayu yang kini jadi tersangka, Suhirman bersama bendahara BOS. Sedangkan jumlah total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 2.053.309.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang dikembalikan itu, kata Transiswara merupakan uang yang dipakai untuk gaji 13 dan honor kegiatan yang tidak sesuai dengan juknis.


Pengembalian kerugian keuangan negara dibantu oleh perwakilan dari BRI cabang Brebes. Setelah dihitung, uang tersebut kemudian dititipkan di rekening penampungan barang bukti Kejaksaan. Selanjutnya, rekening itu akan digunakan dalam proses penuntutan pada pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Brebes mengungkap kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Kerabat Kita Bumiayu. Dua orang telah ditahan, masing-masing Suhirman selaku Kasek dan Sugiarto selaku Wakasek.

Dana BOS yang disalahgunakan sebanyak Rp 4.963.680.000. Dana itu merupakan bantuan selama tiga tahun anggaran dari mulai 2015 sampai 2017. Rincian bantuan BOS yang diterima masing masing tahun 2015 Rp 1.333.200.000, tahun 2016 Rp 1.740.200.000 dan tahun 2017 Rp 1.890.280.000.

Akibat penyalahgunaan dana BOS ini, negara dirugikan sebanyak Rp2.053.309.800. Modus yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan memindahkan uang dari rekening giro ke rekening tabungan sekolah.

Setelah uang pindah ke rekening sekolah, dana itu disalahgunakan dengan cara untuk membayar guru honorer, gaji 13, membeli tanah, pembangunan ruang kelas dan lainnya. Selain itu, ada pula dana yang dipakai untuk keperluan pribadi. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads