Polisi Periksa Mantan Pacar SPG yang Buang Bayi dari Lantai 3

Polisi Periksa Mantan Pacar SPG yang Buang Bayi dari Lantai 3

Pertiwi - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 17:20 WIB
Kapolres Magelang Kota menjenguk bayi N. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Polisi masih mendalami kasus seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang tega membuang bayinya dari lantai tiga mal di Magelang. Kini mantan pacar SPG berinisial N (21), yakni R (26) diperiksa polisi.

"Kami sudah memeriksa mantan pacar tersangka. Dirinya mengakui pernah dekat dan pernah berhubungan dengan tersangka," jelas Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/10/2018).

Meski demikian, menurut Rinto, pria tersebut mengaku sudah putus hubungan dengan tersangka N sejak bulan Mei 2018 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan juga mengaku tidak tahu jika tersangka telah mengandung dan melahirkan. Karena mereka sudah putus hubungan," ungkap Rinto.

Sejauh ini, R hanya sebatas dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi. Selain R, ada 6 orang saksi lain yang juga diperiksa.


"Total ada 7 saksi yang sudah kami periksa. Yakni 3 orang rekan kerja tersangka, 2 orang saksi saat kejadian, orang tua tersangka dan mantan pacar tersangka," terang Rinto.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan, N mengakui bahwa dirinya sudah lama berpisah dengan suami sahnya. Adapun bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dan dibuangnya adalah hasil hubungan gelap dengan laki-laki lain.

Sementara itu, Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan bahwa hasil dari tes DNA tersangka N dan bayi perempuan yang dibuang, cocok.

"Tersangka merupakan orangtua kandung si bayi," katanya.


Seperti yang diketahui, N (21) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya, dari lantai 3 pusat perbelanjaan atau setinggi sekitar 12 meter. Kandungan N ketika itu masih berusia sekitar 6 bulan. Sedangkan bayinya lahir dengan berat 1,8 kilogram dan panjang 41 centimeter.

Akibat perbuatannya, N terancam dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads