"Kami sudah memeriksa mantan pacar tersangka. Dirinya mengakui pernah dekat dan pernah berhubungan dengan tersangka," jelas Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/10/2018).
Meski demikian, menurut Rinto, pria tersebut mengaku sudah putus hubungan dengan tersangka N sejak bulan Mei 2018 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, R hanya sebatas dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi. Selain R, ada 6 orang saksi lain yang juga diperiksa.
"Total ada 7 saksi yang sudah kami periksa. Yakni 3 orang rekan kerja tersangka, 2 orang saksi saat kejadian, orang tua tersangka dan mantan pacar tersangka," terang Rinto.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan, N mengakui bahwa dirinya sudah lama berpisah dengan suami sahnya. Adapun bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dan dibuangnya adalah hasil hubungan gelap dengan laki-laki lain.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan bahwa hasil dari tes DNA tersangka N dan bayi perempuan yang dibuang, cocok.
"Tersangka merupakan orangtua kandung si bayi," katanya.
Seperti yang diketahui, N (21) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya, dari lantai 3 pusat perbelanjaan atau setinggi sekitar 12 meter. Kandungan N ketika itu masih berusia sekitar 6 bulan. Sedangkan bayinya lahir dengan berat 1,8 kilogram dan panjang 41 centimeter.
Akibat perbuatannya, N terancam dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini