"Masih proses pengumpulan saksi, korban tidak ada yang mau laporan dan memberikan keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, kepada detikcom, Minggu (14/10/2018).
Karena hal itu, pihaknya hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka terkait perusakan yang terjadi Jumat (12/10) malam. Ditanya mengenai status 9 orang yang diperiksa, AKP Rudi menyatakan bahwa mereka kemungkinan akan dikembalikan ke rumah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai apakah kasus tersebut dapat dikenakan Pasal 156 KUHP, Kasat Reskrim belum bisa menentukannya secara pasti.
Adapun pasal tersebut berisi, bahwa barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Karena belum ada tersangka, artinya untuk penerapan pasal sampai sekarang belum bisa kita lakukan," ucapnya.
"Untuk fokus kita sementara lebih ke pengrusakannya. Tapi tidak menutup kemungkinan pidana lain (bisa) masuk," lanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini