Menurut Humas UGM, Iva Aryani, pihak kampus mencabut izin pemakaian auditorium karena penyelenggara seminar bukan civitas akademika UGM.
"Jadi penanggung jawab acaranya itu bukan orang di civitas akademika Fakultas Peternakan, sehingga tidak bisa diberikan izin penggunaan ruangan itu," kata Iva ketika dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (12/10/2018).
Iva juga menyebut tidak ada keterlibatan BEM Fakultas Peternakan ataupun pihak fakultas dalam acara seminar itu. "Teman-teman BEM sudah menyatakan itu bukan acara BEM, BEM juga tidak pernah mengeluarkan publikasi acara itu. Panitianya siapa kami tidak tahu," ujarnya.
Iva mengaku mendapatkan keterangan dari pihak Fakultas Peternakan, bahwa waktu pengajuan izin dari panitia Rabu lalu yang datang memang mahasiswa Fakultas Peternakan.
"Kemarin waktu pengajuan izin, memang yang datang mahasiswa tapi atas nama mahasiswa sendiri, tidak di bawah koordinasi fakultas atau BEM," lanjutnya.
Iva menerangkan sarana dan prasarana kampus hanya boleh dipakai untuk kegiatan tridharma, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
"Sebetulnya boleh kalau dipergunakan untuk kepentingan lain oleh pihak lain, internal eksternal boleh menggunakan, yang penting ada kerja sama dengan kampus, bekerja sama dengan fakultas, tapi acara ini tidak. Penyelenggaranya bukan organisasi kemahasiswaan di bawah koordinasi fakultas, jadi dicabut izinnya untuk menggunakan ruangan itu," imbuhnya.
Iva juga menegaskan persoalan pencabutan izin tersebut tidak berkaitan dengan siapa sosok pembicara dalam seminar.
"Sama sekali tidak (narasumber), tapi kepada aturan penggunaan ruangan," pungkasnya. (mbr/mbr)