Keduanya adalah Siti Ambar Fatonah (caleg DPRD Jateng) dan Sarwono (caleg DPRD Kabupaten Semarang). Keduanya dinilai melakukan politik uang saat menghadiri pergelaran wayang kulit dalam acara sedekah Dusun Kalikembar, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Minggu (23/9) lalu.
Saat adegan dagelan, keduanya naik panggung menyampaikan orasi politik yang dinilai mengandung unsur kampanye. Selain berorasi, keduanya memberikan dua amplop berisi uang kepada panitia dengan dalih untuk sumbangan membeli air meniral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, mengatakan kedua caleg diduga melanggar Pasal 521 atau Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf juncto Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017. "Bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," kata Agus, Jumat (12/10/2018).
Terpisah, Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan akan menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu terlapor Sarwono saat dihubungi detikcom untuk dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut, mengaku belum bisa berkomentar. "Sementara kami belum bisa memberi keterangan," kata Sarwono.
Sementara itu saat detikcom menghubungi nomor telepon pribadi Siti Ambar Fatonah sebanyak dua kali, selalu dialihkan. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini