Begini Suasana Penggusuran yang Sempat Dihadang Warga di Solo

Begini Suasana Penggusuran yang Sempat Dihadang Warga di Solo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 12:49 WIB
Warga menghadang petugas Satpol PP Surakarta. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Satpol PP membongkar paksa belasan rumah yang berada di atas tanah hak pakai (HP) 105 milik Pemkot Surakarta hari ini. Eksekusinya diwarnai penghadangan dan teriakan histeris warga.

Petugas tiba di lokasi, Jebres, Solo, pukul 08.30 WIB, Kamis (11/10/2018). Warga sempat menghadang petugas dan menyampaikan keberatan karena pembongkaran mereka nilai tak sesuai prosedur.

Pelaksanaan pembongkaran diikuti oleh ratusan petugas Satpol PP, kepolisian dan TNI. Petugas juga mendatang satu ekskavator untuk merobohkan rumah-rumah yang ditempati 20 keluarga itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses eksekusi belasan rumah di Solo berjalan panas.Proses eksekusi belasan rumah di Solo berjalan panas. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Namun petugas tetap membacakan dasar hukum pelaksanaan pembongkaran kepada warga. Petugas kemudian mulai membongkar rumah semipermanen.

Saat akan membongkar rumah permanen, warga terdengar berteriak histeris. Bahkan ada seorang wanita yang lemas menyaksikan pembongkaran hingga harus ditandu petugas.

Petugas Satpol PP membongkar rumah-rumah semipermanen. Petugas Satpol PP membongkar rumah-rumah semipermanen. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Beberapa warga juga sempat menghadang ekskavator yang akan mengeksekusi rumah permanen. Namun petugas berhasil mengamankan mereka.

Tanah HP 105 itu rencananya digunakan pemerintah untuk perluasan Solo Technopark (STP). Pemkot Surakarta dan warga sudah melakukan mediasi sejak awal tahun 2018.

Pembongkaran belasan rumah di Solo. Pembongkaran belasan rumah di Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

"Padahal kami sudah siapkan ongkos bongkar bangunan Rp 65 ribu per meter persegi dan Rp 500 ribu untuk biaya angkut per bangunan. Tapi ini sudah sampai SP 3, makanya kami bongkar paksa," kata Kepala Satpol PP Surakarta, Sutarja.

Petugas Satpol PP membongkar belasan rumah di Solo. Petugas Satpol PP membongkar belasan rumah di Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Menurutnya, pemkot juga sudah memberikan solusi dengan memberikan tempat relokasi di rusunawa. Bagi yang memiliki usaha juga diberikan tempat di Pasar Panggungrejo.

Warga menolak pembongkaran karena masih memproses persoalan tersebut di Komisi Informasi Provinsi (KIP). Namun menurut Sutarja, hal KIP merupakan urusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak ada hubungannya dengan pemkot. Sutarja mengatakan proses di Pemkot Surakarta sudah sesuai prosedur. (sip/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads