Pelaksanaan pembongkaran diikuti oleh ratusan petugas Satpol PP, kepolisian dan TNI. Petugas juga mendatang satu ekskavator untuk merobohkan rumah-rumah yang ditempati 20 keluarga itu.
Petugas tiba di lokasi, Jebres, Solo, pukul 08.30 WIB, Kamis (11/10/2018). Warga sempat menghadang petugas dan menyampaikan keberatan karena pembongkaran dinilai tak sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Namun petugas tetap membacakan dasar hukum pelaksanaan pembongkaran kepada warga. Petugas kemudian mulai membongkar rumah semipermanen.
Saat akan membongkar rumah permanen, warga terdengar berteriak histeris. Bahkan ada seorang wanita yang lemas menyaksikan pembongkaran hingga harus ditandu petugas.
Beberapa warga juga sempat menghadang ekskavator yang akan mengeksekusi rumah permanen. Namun petugas berhasil mengamankan mereka.
Adapun tanah HP 105 itu akan digunakan pemerintah untuk perluasan Solo Technopark (STP). Pemkot Surakarta dan warga sudah melakukan mediasi sejak awal tahun 2018.
"Padahal kami sudah siapkan ongkos bongkar bangunan Rp 65 ribu per meter persegi dan Rp 500 ribu untuk biaya angkut per bangunan. Tapi ini sudah sampai SP 3, makanya kami bongkar paksa," kata Kepala Satpol PP Surakarta, Sutarja.
![]() |
Menurutnya, pemkot juga sudah memberikan solusi dengan memberikan tempat relokasi di rusunawa. Bagi yang memiliki usaha juga diberikan tempat di Pasar Panggungrejo.
Warga menolak pembongkaran karena masih memproses persoalan tersebut di Komisi Informasi Provinsi (KIP). Namun menurut Sutarja, hal tersebut tidak ada hubungannya dengan pemkot.
"KIP itu urusannya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dengan pemkot. Kalau pemkot sudah sesuai prosedur," ujarnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini