Simpatisan Amien mengawali aksi dengan jalan kaki dari titik kumpul tak jauh dari kediaman Amien Rais di Jalan Pandean Sari, Condongcatur, Depok, Sleman menuju Mapolda DIY, Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Sleman.
Sesampai di halaman Mapolda DIY, mereka langsung berorasi dengan menenteng sejumlah poster bertuliskan 'Tolak Kriminalisasi Pak Amien Rais' dan poster bertagar 'SAVE Amien Rais'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Ristu Hanafi/detikcom |
Imam pun meminta polisi dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya agar menyampaikan penjelasan ke publik apa alasan pemanggilan Amien tersebut.
"Padahal ada nama-nama yang secara urutan peristiwa lebih dahulu bertemu dengan pihak RS (Ratmn Sarumpaet). Kami percaya kepolisian punya alasan yang harus dijelaskan pada masyarakat bahwa tidak ada unsur politis dan tidak ada kriminalisasi atas pemanggilan Pak Amien," tandasnya.
Menurut Imam, sikap polisi memanggil Amien ini memberikan kesan kepada masyarakat bahwa Amien Rais terlibat dalam kasus hoax Ratna.
"Kami sebagai keluarga besar PAN keberatan dengan cara polisi memilih Pak Amien sebagai saksi yang terlebih dahulu dipanggil. Padahal dalam kasus RS ini, posisi Pak Amien bersama Pak Prabowo Subianto adalah korban kebohongan RS, dan Pak Amien serta Pak Prabowo dan timnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke publik," ujar Imam.
"Beliau tidak ada niat untuk menyebarluaskan berita bohong karena peristiwa konferensi pers yang dilakukan Pak Prabowo sebelum ada pengakuan dari RS. Maka tidak ada alasan yang bisa diterima mengapa Pak Amien dipanggil sebagai saksi," lanjutnya. (mbr/mbr)












































Foto: Ristu Hanafi/detikcom