Punya Bukti Izin, Penambang di Purworejo Tetap Beroperasi

Punya Bukti Izin, Penambang di Purworejo Tetap Beroperasi

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 15:42 WIB
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Purworejo - Bupati Purworejo Agus Bastian telah menutup penambangan yang diduga melanggar aturan, Senin (8/10) kemarin. Meskipun dinyatakan ditutup, namun sebagian penambang tetap nekat beroperasi karena merasa tuduhan pelanggaran tersebut tak beralasan.

Hari ini, salah satu penambangan batu andesit di Desa Hargorojo, Kecamatan Bagelen tetap melakukan pengerukan material. Tuduhan bupati terkait dengan pelanggaran pun dibantah.

"Sampai hari ini kami tetap operasi, kemarin bupati bilang kami melanggar titik koordinat, namun itu tidak benar. Kami sudah bekerja sesuai aturan, silahkan dicek kembali titik koordinatnya," kata Kepala Teknik Tambang CV Tirta Baru Laksana, Arifin Rahmatullah yang ditemui detikcom di tempat kerja, Selasa (9/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin melanjutkan, penambangan yang ia kelola sudah berizin sejak 29 Agustus 2016 lalu dan berakhir hingga bulan Februari 2019. Rencananya, izin tersebut masih akan diperpanjang kembali.
Punya Bukti Izin, Penambang di Purworejo Tetap BeroperasiFoto: Rinto Heksantoro/detikcom

"Ngurus izinnya aja sampai setahun baru keluar dan dari luas 20 hektar yang kami ajukan hanya di-acc 10,6 hektar. Kami merasa tidak menambang di luar luas yang ditentukan. Terus katanya tanahnya juga dijual padahal yang kami angkut itu batu andesit lapuk bukan top soil. Tanahnya tidak kami jual tapi kami pindahkan sementara dan kami kembalikan lagi nantinya," lanjut Arifin.

Selama ini, tambah Arifin, pajak pertambangan juga rutin dibayar tiap bulan kepada instansi terkait. Pihaknya juga menyayangkan karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya dari pemerintah jika memang terbukti bersalah.

"Kami rutin bayar pajak lho, bahkan andesit lapuk yang harganya jauh lebih murah tetap kami bayar pajaknya sesuai dengan hitungan batu andesit biasa yang lebih mahal. Pajak ke desa kami juga bayar rutin. Kalau memang kami salah, kenapa tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya kok tiba-tiba ditutup," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bupati bersama forkopimda melakukan tinjauan tempat penambangan kemarin. Sedikitnya 5 titik yang berada di sekitar jalan Purworejo - Yogyakarta masuk wilayah Desa Hargorojo, Kredetan, dan Bapangsari, Kecamatan Bagelen ditinjau langsung.

Hasilnya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh penambang. Pelanggaran yang dilakukan oleh penambang antara lain penambangan tidak sesuai dengan titik koordinat, penambangan tanah yang tidak sesuai izin, pelanggaran jam kerja hingga penambangan tak berizin. Atas pelanggaran itu, bupati bertindak tegas dengan menutup langsung penambangan tersebut dan tidak diperbolehkan beroperasi.

"Kita tertibkan penambang liar, semua ada aturannya jangan seenaknya sendiri. Ada beberapa yang melanggar, izinnya ambil batu andesit tapi praktinya juga nambang tanah, ini kan tidak boleh, dan masih ada beberapa pelanggaran lainnya terkait koordinat, jam kerja, ada yang tidak berizin juga. Jadi mulai hari ini langsung kami setop, kami hentikan. Untuk yang sudah berizin tetap kami awasi dan akan kami pasang CCTV agar tidak terjadi kecurangan," kata bupati.

Di Purworejo sendiri terdapat sekitar 30 titik penambangan. Namun dari puluhan penambangan tersebut hanya beberapa yang sudah mengantongi izin operasi. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads