"Ya sesuai dengan hasil gelar perkara untuk kasus ini kita limpahkan ke DKP (DIY)," kata Kasi Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda DIY, Kompol Fajar Pamudji di sela pelimpahan berkas, Selasa (9/10/2018) siang.
Fajar menjelaskan, sebenarnya penyidik Ditpolair Polda DIY telah menyelesaikan berkas perkara Tri Mulyadi. Namun mereka mengambil kesimpulan perkara tersebut tidak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, setelah ini kasus yang menimpa Tri Mulyadi sudah menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DKP DIY. Namun bukan berarti kepolisian lepas tangan terhadap kasus tersebut.
"Nanti (penindakan) akan dilanjutkan DKP (DIY) terkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda DIY," jelasnya.
Kepala DKP DIY, Bayu Mukti Sasongka menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara ini. Kemudian, pihaknya akan segera melakukan pembinaan kepada Tri Mulyadi dan kepada nelayan lainnya.
"Dengan dasar itu (pelimpahan kasus) akan kita buat semacam perjanjian, yang jelas supaya tidak mengulangi lagi perbuatan seperti itu. Kemudian juga nanti ada kewajiban tertentu sesuai dengan pembinaan kita," tutupnya.
Sebelumnya, Tri Mulyadi diperkarakan Ditpolair Polda DIY karena menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram pada awal Agustus lalu. Warga Bantul tersebut disangka melanggar Permen KP No 56 Tahun 2016.
Karena aktivitasnya itu, Tri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Polda DIY pada tanggal 23 Agustus. Sebab, Tri terbukti menangkap kepiting 2,7 kilogram yang sebagaian di antaranya beratnya di bawah 200 gram. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini