Bupati Purworejo Tutup Penambangan Liar

Bupati Purworejo Tutup Penambangan Liar

Rinto Heksantoro - detikNews
Senin, 08 Okt 2018 14:45 WIB
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Purworejo - Maraknya penambangan liar yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah membuat bupati turun langsung meninjau lapangan. Hasilnya, beberapa penambangan yang menyalahi aturan langsung ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi.

Peninjauan penambangan batu andesit oleh forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian dilakukan pada Senin (8/10/2018). Sedikitnya 5 titik yang berada di sekitar jalan Purworejo-Yogyakarta masuk wilayah Desa Hargorojo, Krendetan, dan Bapangsari, Kecamatan Bagelen didatangi secara langsung.

"Kami bersama hari ini langsung ke lapangan untuk meninjau beberapa penambangan yang ada di wilayah Bagelen. Hasilnya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh penambang," ungkap Agus Bastian saat ditemui detikcom di lokasi penambangan, Senin (8/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh penambang antara lain penambangan tidak sesuai dengan koordinat, penambangan tanah yang tidak sesuai izin, pelanggaran jam kerja hingga penambangan tak berizin. Atas pelanggaran itu, bupati bertindak tegas dengan menutup langsung penambangan tersebut dan tidak diperbolehkan beroperasi.

"Kita tertibkan penambang liar, semua ada aturannya jangan seenaknya sendiri. Tadi ada beberapa yang melanggar, izinnya ambil batu andesit tapi praktinya juga nambang tanah, ini kan tidak boleh, dan masih ada beberapa pelanggaran lainnya terkait koordinat, jam kerja, ada yang tidak berizin juga. Jadi mulai hari ini langsung kami setop, kami hentikan. Untuk yang sudah berizin tetap kami awasi dan akan kami pasang CCTV agar tidak terjadi kecurangan," tambanya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian ESDM Propvinsi Jateng Wilayah Serayu Selatan, Irwan Edhie mengatakan bahwa di Purworejo terdapat sekitar 30 titik penambangan. Namun dari puluhan penambangan tersebut hanya beberapa yang sudah mengantongi izin operasi.

Menurut Irwan, pelanggaran tersebut seharusnya sudah bisa ditindak oleh pihak yang berwenang dalam hal ini adalah petugas polisi. Sementara ini, sebuah alat berat sudah disita dan dibawa ke kantor ESDM.

"Yang mengatur adalah undang-undang No 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158. Kalau nekat melanggar ya nanti sanksinya denda maksimal 10 milyar dan 10 tahun penjara. Hal ini yang menangani harusnya polisi, jelas sudah ada pelanggaran ya polisi harus bertindak cepat," kata Irwan. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads