Belasan wartawan Senin (8/10/2018) siang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolres Brebes (SPKT). Selain membuat pengaduan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa tangkap layar (screenshoot) postingan akun FB tersebut.
FKWB membawa setiknya 6 postingan yang dianggap melecehkan profesi wartawan, yang diunggah pada tanggal 7 Oktober 2018. Keenam postingan itu diungggah beruntun dari pukul 15.26 WIB hingga 15.56 WIB.
"Apalagi kami disebut merampok uang rakyat. Yang disampaikan itu sangat tidak benar dan fitnah," tandas Bayu.
Karena dianggap menyudutkan profesi wartawan inilah, FKWB, tambah Bayu, memutuskan untuk mempolisikan pemilik akun FB tersebut. Mereka meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut karena dampak dari unggahan ini sangat besar dan menodai citra wartawan.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa berjanji akan menindaklanjuti pengaduan anggota FKWB. "Kami akan memanggil saksi-saksi dan kumpulkan bukti. Pokoknya akan kami tindaklanjuti pengaduan wartawan," tegas Arwansa. (mbr/mbr)