"Kami ingin tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi ASN lewat revisi UU ASN. Tentunya itu sebagai celah dan payung hukum untuk penyelesaian guru honorer K-2," kata Ketua Forum Honorer K-2 Korwil DIY, Eka Mujiyanta, di DPRD DIY, Kamis (4/10/2018).
Eka menjelaskan, aksi yang dilakukan ratusan guru honorer ini dilatarbelakangi terbitnya Permenpan RB No 36 tahun 2018. Permen tersebut salah satunya mengatur batasan usia maksimal agar bisa diangkat menjadi ASN atau PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjut Eka, banyak guru honorer yang usianya sudah lebih dari 35 tahun. Artinya keberadaan para guru honorer ini tidak terkomodir, sehingga mereka tidak bisa mencalonkan diri menjadi ASN atau PNS.
"Makanya kami minta kepada dewan dan kepada Pemda DIY untuk membuatkan surat dukungan supaya penerimaan CPNS lewat jalur umum ini ditunda dan harus segera direvisi UU ASN ini," ujar Eka.
![]() |
Sementara Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung, seusai menerima kedatangan ratusan guru honorer K-2 berjanji akan memberikan dukungan. Pihaknya akan segera mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar tuntutan para guru honorer didengar.
Baca juga: Nasib Guru Honorer di Tangan Jokowi |
"Jadi kami tadi menyampaikan bahwa saya akan berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan dewan yang lain. Karena informasinya memang ketua-ketua dewan seluruh Indonesia sudah bikin surat. Nah, kita akan sesuaikan suratnya," tuturnya.
![]() |
"Ya saya akan langsung membuat format suratnya. (Isinya) surat dukungan terhadap guru honorer ini, dalam rangka untuk menunda CPNS 2018 sampai adanya revisi undang-undang ASN. Suratnya akan kami tujukan kepada pemerintah pusat," lanjut Yoeke.
Saksikan juga video 'Mendikbud Sayangkan Aksi Mogok Kerja Guru Honorer':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini