"Barang bukti 31 ribu pil sapi dibungkus dalam 31 paket siap edar, setiap bungkus berisi 1.000 butir," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Toni Priyanto saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (3/10/2018).
Ersa ditangkap di Jalan Abu Bakar Ali, Yogya pada Kamis (20/9) pukul 00.10 WIB. Dari pengakuannya, dia tergiur menjadi pengedar pil sapi karena faktor ekonomi. Pekerjaannya sebagai penagih utang disebutnya kurang untuk mencukupi kebutuhan hidup.
"Baru dua bulan ini jual pil sapi, satu bungkus harganya Rp 900 ribu, kalau bisa jual sebungkus dapat Rp 50 ribu," akunya.
Tak hanya Ersa, polisi juga menangkap Agus Sutiyono (30), pemakai ganja warga Demak, Jawa Tengah. Dia ditangkap di depan Terminal Jombor, Mlati, Sleman pada Kamis (20/9) malam. (bgs/bgs)











































