Polres Sleman Ciduk Pengedar 31 Ribu Pil Sapi

Polres Sleman Ciduk Pengedar 31 Ribu Pil Sapi

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 03 Okt 2018 17:38 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Seorang pria warga Kota Yogya, Gregorius Ersa (33) diciduk Satresnarkoba Polres Sleman karena mengedarkan trihexyphenidyl atau pil sapi. Dari tangan Ersa yang sehari-hari berprofesi sebagai jasa penagih utang itu, polisi mengamankan 31 ribu butir pil sapi siap edar.

"Barang bukti 31 ribu pil sapi dibungkus dalam 31 paket siap edar, setiap bungkus berisi 1.000 butir," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Toni Priyanto saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (3/10/2018).

Ersa ditangkap di Jalan Abu Bakar Ali, Yogya pada Kamis (20/9) pukul 00.10 WIB. Dari pengakuannya, dia tergiur menjadi pengedar pil sapi karena faktor ekonomi. Pekerjaannya sebagai penagih utang disebutnya kurang untuk mencukupi kebutuhan hidup.

"Baru dua bulan ini jual pil sapi, satu bungkus harganya Rp 900 ribu, kalau bisa jual sebungkus dapat Rp 50 ribu," akunya.

Tak hanya Ersa, polisi juga menangkap Agus Sutiyono (30), pemakai ganja warga Demak, Jawa Tengah. Dia ditangkap di depan Terminal Jombor, Mlati, Sleman pada Kamis (20/9) malam. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads