"N kemudian dirujuk ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan oleh ahli/dokter kandungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bekas melahirkan dari yang bersangkutan," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/10/2018).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) ini juga diketahui dalam kondisi pendarahan usai melahirkan bayinya. Dia juga sempat mengelak dan berbelit-belit saat diinterogasi petugas.
Menurut Kristanto, N kini sudah mengakui perbuatannya melahirkan dan membuang bayi perempuan dari lantai 3 Matahari Dept Store Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini, kondisi bayi masih normal. Ditemukan adanya bekas goresan pada pipi, punggung, tangan dan dada. Untuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan perawatan intensif oleh pihak RS Harapan Magelang," imbuh Kristanto.
Hingga saat ini, petugas masih mendalami motif maupun alasan pelaku nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara," urai Kristanto. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini