Dinamika Politik Jadi Isu Utama Simposium MK se-Asia

Dinamika Politik Jadi Isu Utama Simposium MK se-Asia

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 01 Okt 2018 16:35 WIB
Dinamika Politik Jadi Isu Utama Simposium MK se-Asia
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar Simposium Internasional ke-2/The 2nd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS) bersama perwakilan MK dari 22 negara di Asia. Para hakim mahkamah konstitusi dan lembaga peradilan sejenis dari berbagai negara bertukar pendapat bagaimana memproses kasus-kasus konstitusi yang kental aroma politik.

"Isu dinamika politik itu isu sangat menarik, tidak hanya di MK Indonesia tapi juga MK negara lain. Ada irisan antara MK dengan kewenangan-kewenangannya yang berkaitan kental dengan politik karena MK bisa memutus hal-hal yang berkaitan politik, seperti impeachment dan judicial review," kata juru bicara MK, Fajar Laksono ditemui di sela The 2nd ICCIS 2018 'The Constitutional Court and Constitutionalism in Political Dynamic' di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (1/10/2018).

Dia mengungkapkan isu yang diangkat dalam simposium ini tepat bagi Indonesia yang memasuki tahun politik. Yakni Pilkada serentak tahun 2018 dan Pemilu 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ MK diharapkan tetap dalam relnya ketika menyelesaikan permasalahan pemilu, meski ada dinamika politik luar biasa yang harus diputus oleh MK," jelasnya.

"Lalu bagaimana kemudian sebagai lembaga independen bisa berkiprah di tengah-tengah dinamika politik di masing-masing negara, ini kita sama-sama bertukar pikiran. Bagaimana integritas dan independensi hakim ketika memutus persoalan politik, impeachment misalnya di Korea waktu meng-impeach presiden, atau membubarkan parpol, atau menguji undang-undang tentang politik. MK di masing-masing negara punya pengalaman, praktik mereka seperti apa, kita ingin tahu, kita ingin belajar,"urainya.

Ia melanjutkan tak hanya Indonesia, negara lain juga ada irisan antara hukum konstitusi dengan dinamika politik. "Ini yang penting kita diskusikan, MK bisa memutus kasus politik, tapi MK tidak bisa ikut berpolitik praktis," imbuhnya.

ICCIS 2018 dibuka oleh Ketua MK RI, Anwar Usman dengan 3 kegiatan utama, yaitu International Symposium pada Senin (1/10), International Short Course dan Paper Presentation (Call for Paper) pada Selasa-Rabu (2-3/10).

Pada kesempatan yang sama, MK RI selaku Sekretariat Tetap Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) juga melakukan peluncuran situs resmi AACC. Situs AACC didesain sebagai platform untuk menghubungkan negara-negara anggota AACC dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat luas terkait dengan agenda kegiatan AACC. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads