Kapolres Blora, AKBP Saptono, menjelaskan kini sales bernama Aan Susiawan (43) warga Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, telah diamankan di Mapolres Blora. "Diamankan ketika hendak mengedarkan obat kuat tersebut ke Cepu," jelas Saptono, Jumat (28/9/18) siang.
Ratusan obat kuat tersebut terdiri dari 53 jenis. Disimpan di dalam beberapa kardus. Dari satu jenis obat, ada yang dua dus, satu dus bahkan sampai 8 dus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Foto: Arif Syaefudin/detikcom) |
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Tersangka Aan Susiawan mengakui telah mengetahui jika obat-obatan yang dijualnya itu tak berizin. Dia mengaku mendapatkan obat itu dari Semarang yang diedarkannya ke beberapa kota, seperti Yogya, Klaten dan beberapa kota hingga Blora dan akan dibawa ke Cepu.
"Untuk Blora saya awalnya tempatkan di Doplang, Blora dan Cepu,'' ujarnya.
Dia mengaku sudah 4 tahun terakhir melakukan penjualan obat itu. Dari penjualan obat kuat ini dirinya mendapatkan untung sebesar Rp 5 ribu setiap bungkus obat seluruh jenis.
Saksikan juga video 'Cerita Pedagang Obat Kuat Kaki Lima yang Sudah Eksis 10 Tahun':
(mbr/mbr)












































(Foto: Arif Syaefudin/detikcom)