Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin membenarkan hal tersebut. Kusnin menjelaskan bahwa Mirna ditanya tentang kebijakan anggaran terkait proyek mading elektronik yang dimulai tahun 2016 lalu itu.
"Pengakuan bupati, di Kabupaten Kendal tahun 2016 memang ada pengadaan mading elektronik," kata Kusnin kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (26/9/2018).
"Menurut hemat saya, hasil dari pemeriksaan ada pelanggaran, ada majalah dinding kan pengadaan sejumlah 30 unit untuk 30 SMP, yang asli aplikasinya cuma 1," jelasnya.
Saat ini ada 2 orang yang resmi dijadikan tersangka. Namun Kusnin belum menyebut nama atau inisial, hanya peranan saja yaitu dari PPKom dan rekanan pemborong.
"Dua tersangka, masih akan ada tambahan lagi," tandasnya
Kusnin memang belum menjelaskan secara detail soal kasus tersebut termasuk jumlah kerugian. Namun ia menargetkan akan ada penetapan 1 tersangka baru lagi dalam waktu dekat.
Sementara itu Mirna diperiksa sekitar 3 jam. Namun wartawan yang sudah menunggu untuk meminta konfirmasi tidak bisa menemui Mirna karena tidak mengetahui Bupati tersebut keluar dan meninggalkan gedung Kejati Jateng. (alg/skm)