Pelaku berinisial FA (24) berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Bandungan. Pelaku adalah warga Jalan Ngesrep Barat IV, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Pelaku ditangkap usai melakukan penusukan terhadap kedua korban di Hotel Flamingo, Bandungan, Kabupaten Semarang. Pelaku melakukan penusukan dengan pisau lipat karena cemburu. Selain korban seorang pemandu karaoke, ada satu korban lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika karaoke tersebut ditemani dua pemandu karaoke hingga selesai. Usai berkaraoke, pada Rabu (26/9/2018), sekitar pukul 05.00 WIB, check in di Hotel Flamingo Bandungan.
Manager Hotel Flamingo, Pristiono Hartanto mengatakan, awalnya sekitar pukul 05.00 WIB, lima orang check in di hotel, 3 orang laki-laki dan 2 perempuan. Kemudian, sepasang di kamar 11 dan sepasang lagi di kamar 8. Kemudian pelaku datang mencari korban CS yang bersama pemandu karaoke, VC di kamar 11.
"Awalnya sekitar pukul 05.00 WIB, lima orang check in di hotel, 3 laki-laki dan 2 perempuan. Sepasang di kamar 11 dan sepasang di kamar 8. Pelaku datang pakai sepeda motor, dia langsung masuk kamar, menerobos dan menusuk salah satu korban," kata Pristiono saat ditemui di lokasi Hotel Flamingo, Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (26/9/2018).
"Terus habis itu, korban sempat memecah kaca dan melarikan diri minta pertolongan ke kamar 8. Mencari pertolongan di sana dikejar, temannya ditusuk lagi. Setelah itu, karyawan hotel melarikan korban ke rumah sakit," tuturnya.
Atas kejadian ini, korban CS mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, sedangkan korban OV mengalami luka tusuk di pahan kanan. Kedua korban ini pun terus dilarikan menuju klinik terdekat, namun demikian pelaku juga terus mencari dan sempat akan merebut mobil milik korban. Akhirnya, korban dilarikan menuju RSUD Ambarawa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kapolsek Bandungan Iptu Agus Pardiyono Marinus mengatakan, tiga orang terdiri bos, sopir dan temannya mengajak dua pemandu karaoke kakak beradik. Setelah karaoke selesai, mereka ini kemudian check in di salah satu hotel.
"Salah satu pacar atau istilah di sini tukiman tahu, ditunggu hingga masuk kamarnya. Setelah masuk kamar diketuk, keluar dilakukan penusukan. Dia kan lari minta bantuan sopir yang berada di kamar sampingnya, sopir keluar ditusuk kena pahanya," katanya saat ditemui di Polsek Bandungan.
"Korban ada dua. Selanjutnya dia melarikan diri, korban-korban berupaya ke rumah sakit. Dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di Ambarawa," ujarnya.
Untuk kasus ini, katanya, tersangka FA sekarang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bandungan untuk mendalami motifnya. Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan korban CS menjalani perawatan di RSUD Ambarawa.
Sementara itu, tersangka FA mengakui, telah mempersiapkan pisau lipat yang dibawa dari rumahnya. Adapun alasan membawa pisau berdalih untuk berjaga-jaga.
"Pisau itu untuk berjaga-jaga," tuturnya.
Saat ditanya alasan melakukan penusukan, tersangka FA mengaku cemburu. Ia cemburu karena VC, yang pemandu karaoke tersebut merupakan pacarnya.
"Saya cemburu," katanya seraya menyebut tinggal satu kos bersama VC di daerah Bandungan.
Saksikan juga video 'Cemburu, Badrun Tega Bunuh dan Buang Imam di Kampung Rambutan':
(bgs/bgs)